GP & PARTNER
Adalah firma hukum di Indonesia yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat No. AHU-0000119-AH.01.18 Tahun 2019.
GP & Partner memberikan layanan jasa bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi yang mengedepankan profesionalitas. Sejak didirikan Kantor Hukum GP & Partner telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien
Praktek Area